Kawal Revisi JHT, Ratusan Buruh Gelar Long March di Kota Bekasi

Kawal Revisi JHT, Ratusan Buruh Gelar Long March di Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Gabungan Buruh dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDSI) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kota Bekasi menggelar long march dengan menggelar orasi di depan kantor Pemkot Bekasi, Jamaostek dan terlahir di Gedung DPRD jalan Khairil Anwar, Selasa 1 Maret 2022. ksi tersebut dalam rangka mengawal instruksi presiden soal Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka mendesak aturan terkait JHT yang baru bisa dicairkan pada umur 56 tahun, dihapuskan. "Aksi damai long march dilakukan untuk mengawal, revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Kami mengawal sampai dicabut dan batalkan Permenaker No.2 Tahun 2022,â€ kata Seipudin, Ketua DPC FSBDSI Kota Bekasi di sela-sela aksi di Kantor DPRD Kota Bekasi siang tadi. Aksi long march gabungan Buruh di Kota Bekasi tersebut digelar di empat tempat seperti Pemkot Bekasi, Disnaker, Jamsostek dan DPRD Kota Bekasi. Buruh melakukan konvoi dengan long-march menggunakan sepeda motor dan 1 unit mobil komando yang dilengkapi sound sistem pengeras suara. Aksi tersebut dikawal ketat Gabung TNI Polri dari Polrestro Bekasi Kota bersama Satpol PP Kota Bekasi. Saat aksi di depan Kantor DPRD Kota Bekasi, massa Buruh diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menampung aspirasi Buruh tersebut terkait JHT. "Aksi buruh dalam aspirasi nya menyampai mencabut dan menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Tentang tata cara proses pencairan JHTkarena tak sesuai dengan kesjehaterana Buruh sehingga mereka meminta dikembalikan ke aturan lama, "ungkap Sardi usai menerima perwakilan Buruh. Dikatakan bahwa pada intinya DPRD Kota Bekasi menampung aspirasi Buruh. Saat ini jelas Sardi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tahap proses. " Tentunya diharapkan proses revisi Permenaker tersebut bisa selaras dengan harapan Buruh. Intinya dewan setuju dengan aspirasi Buruh karena itu adalah dari rakyat yang disampaikan melalui Buruh, "pungkasnya. (amn/kbe)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: